• News

Bahlil Bilang RUU Cipta Kerja Karpet Merah untuk Investor

Yahya Sukamdani | Selasa, 15/09/2020 22:13 WIB
Bahlil Bilang RUU Cipta Kerja Karpet Merah untuk Investor Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Katakini.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Cipta Kerja merupakan karpet merah atau kemudahan bagi semua investor, baik dalam maupun luar negeri, dari skala kecil maupun besar.

"Jangan hanya kita kasih karpet pada kelompok tertentu tapi semuanya. Jadi BKPM sudah harus mengubah paradigmanya, urus yang besar, urus yang sedang, urus yang kecil, mengurus asing, dalam negeri, semua harus dikasih karpet yang sama," katanya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Bahlil menjelaskan BKPM ikut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya dalam hal perizinan dan penanaman modal. Menurut Bahlil, masukan yang diberikan itu pun berdasarkan arahan Presiden Jokowi kepada BKPM.

"Roh Omnibus Law, sebagaimana arahan Presiden yaitu memberi kemudahan dalam perizinan dan kepastian. Di Inpres No. 7 Tahun 2019 terkait pendelegasian kewenangan ke BKPM, BKPM fokus betul agar pemerintah hadir untuk memberi kepastian memberi izin usaha bagi seluruh investor baik dalam maupun luar negeri," katanya.

Di sisi lain, Presiden juga memberi arahan untuk juga mengurus investor berskala kecil termasuk UMKM. Dalam konteks itu, BKPM meminta UMKM diberi prioritas kemudahan berusaha selain juga diberi jaminan keberlangsungan.

Ada empat aspek keberlangsungan UMKM yang didukung, yakni soal permodalan, penyaluran produk, pola kemitraan hingga dukungan untuk naik kelas.

"Sebab dalam arahan Presiden, kita membutuhkan terciptanya dan tumbuhnya pelaku usaha baru yang kemudian akan jadi pemain nasional yang andal dan harus merata dari Aceh sampai Papua," katanya.

FOLLOW US