• News

Banyak Saksi yang Diajukan ke KPK Mendapat Kriminalisasi

Yahya Sukamdani | Senin, 24/08/2020 20:47 WIB
Banyak Saksi yang Diajukan ke KPK Mendapat Kriminalisasi Gedung KPK

Katakini.com- Sedikitnya 33 persen saksi yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi kriminalisasi.

""Dua tahun belakangan ini dari pengamatan tim kami sebanyak 33 persen dari saksi yang kita lindungi itu dikriminalisasi, sementara 67 persen diintimidasi," kata Kabag Litigasi dan Non litigasi Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Efi mengungkap dari 27 saksi yang dilindungi KPK, sembilan saksi atau 33 persen diantaranya dikriminalisasi, seperti dilaporkan balik oleh pelaku korupsi. Sementara 67 persen saksi lainnya yang dilindungi KPK diintimidasi.

"Jadi bisa dibayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut," kata Efi.

Efi menjabarkan, dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi terdapat satu persen saksi yang dijatuhi hukuman atas pelaporan dari pihak yang terkait dengan perkara yang diungkapnya.

Selain itu, terdapat tiga ahli yang membantu KPK di persidangan justru digugat secara perdata oleh pihak yang berperkara dengan gugatan yang mencapai miliaran rupiah.

Tim Biro Hukum KPK memastikan memberikan perlindungan terhadap ahli tersebut dengan menjadi pihak ketiga yang terganggu kepentingannya di persidangan.

Salah satu yang pernah dilakukan KPK yakni, menjadi pihak ketiga untuk mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditornya I Nyoman Wara yang digugat secara perdata oleh pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim atas perhitungan kerugian keuangan negara di perkara SKL BLBI yang menjerat Sjamsul.

"Ini pengalaman kami sudah tiga kali, dan ini cukup menantang buat KPK karena ahli yang seharusnya dilindungi publik juga kemudian menjadi seorang tergugat atau tersangka ini tentunya sangat memprihatinkan," ucapnya.

Efi menekankan, KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi para saksi dan ahli yang mendapat ancaman dari perlindungan fisik hingga finansial jika saksi diancam pekerjaannya.

Terhadap saksi yang dikriminalisasi misalnya, KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk menunda proses hukum terhadap saksi terkait hingga perkara korupsi yang diungkap saksi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini sesuai dengan MoU yang dibuat KPK bersama aparat penegak hukum lain.

"Untuk 33 persen yang mengalami kriminalisasi, tim biro hukum KPK ada di garda terdepan, ketika seseorang mendapatkan surat cinta dari aparat penegak hukum (APH) lain SPDP, kami lakukan koordinasi dengan APH lain, selama ini koordinasi tersebut cukup optimal. Ketika saksi tersebut ditetapkan dijadikan tersangka. Minimal kita bersurat, kita minta proses penanganan perkara yang bersangkutan ditunda terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih memberikan kesaksian di KPK," cetus Efi.

Perlindungan ini menjadi kewajiban KPK mengingat peran penting pelapor, saksi hingga ahli dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan perlindungan ini, KPK berharap saksi dan ahli dapat merasa aman dan nyaman untuk membantu membongkar praktik korupsi.

"Ini menjadi target buat kami yang 33 persn itu menjadi zero sehingga setiap orang menjadi aman, merasa percaya diri untuk bisa bersaksi di persidangan. Karena bagaimana pun juga upaya pengungkapan ini dalam sistem peradilan pidana tidak lepas kaitanna dengan alat bukti yang disajikan," tukasnya.

FOLLOW US