• News

Saksi Akui Transfer Uang Rp500 Juta untuk Wahyu Setiawan

Yahya Sukamdani | Kamis, 09/07/2020 21:43 WIB

Katakini.com - Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo membenarkan telah mentransfer uang senilai Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan untuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dalam persidangan yang digelar melalui sambungan video telekonferensi pada Kamis (9/7/2020).

Rosa menuturkan pemberian uang Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan terkait proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat. Ia memberikan uang tersebut melalui Ika Indrayani, sepupu istri Wahyu Setiawan pada 7 Januari 2020

"Saya transfer (Rp500 juta) ke rekening Ika Indrayani di bank BCA pada 7 Januari," kata Rosa.

Rosa menjelaskan awalnya bertemu Wahyu di Hotel bilangan Jakarta dalam rangka pelantikan panitia seleksi Anggota KPU tahun 2019 lalu.

Ketika itu, Rosa menyampaikan sejumlah calon anggota KPU yang berasal dari Papua Barat kepada Wahyu dan memberi isyarat akan membantu mereka lolos seleksi.

"Kami usahakan semuanya lolos," ungkap Rosa mengulang ucapan Wahyu.

Kemudian Rosa mengatakan jelang proses seleksi calon KPU ternyata terjadi gejolak masyarakat Papua Barat hingga berujung demonstrasi dan menuntut agar warga lokal Papua Barat lolos dalam seleksi.

Melihat gejolak tersebut, Rosa teringat jika Wahyu pernah memberi sinyal untuk membantu pemilihan seleksi Anggota KPU Papua Barat untuk dimenangkan orang asli Papua.

Selanjutnya, Rosa pun memberanikan diri bertemu Gubernur Papua Barat Dominggus untuk meminta restu untuk memberi perhatian lebih kepada Wahyu.

"Awalnya Gubernur menolak. Tapi saat pamit pulang beliau tepuk pundak saya bilang kita lihat perkembangan," ucap Rosa.

Rosa pun ditelpon ajudan Gubernur Papua Barat dan diminta datang menemui Dominggus. Pasca pertemuan tersebut, Rosa diberikan uang Rp500 juta agar diteruskan kepada Wahyu.

Ketika itu juga, Rosa menghubungi Wahyu dan meminta nomor rekeningnya. Namun, Wahyu tidak kunjung mengirimkannya. Dia pun melakukan setor tunai uang Rp500 juta ke rekening pribadinya.

"Baru sorenya Pak Wahyu kirim rekening Ika Indrayani di bank BCA. Lalu saya transfer 7 Januari, saya laporkan ke Pak Wahyu saya bilang sudah transfer, saya katakan `3 orang asli Papua harus masuk`, lalu beliau balas `sip` ke saya," ucap Rosa.

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri. Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Khusus untuk Wahyu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Rp500 juta melalui Rosa Muhamad Thamrin Payapo agar membantu proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat.

FOLLOW US