• Ototekno

Netflix Tak Langgar Aturan Tayangkan Film Dokumenter di TVRI

Rizki Ramadhani | Selasa, 23/06/2020 08:01 WIB
 Netflix Tak Langgar Aturan Tayangkan Film Dokumenter di TVRI Menkominfo Johnny G Plate

Katakini.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan Netflix terkait penayangan film dokumenterdi TVRI mulai Sabtu (20/6/2020).

"Sejauh itu sejalan dan memenuhi aturan undang-undang yang ada di Indonesia, itu saya kira tidak ada masalah dari sisi kompetisi, manfaat ekonomi, persaingan usaha dan sebagainya, tentu membutuhkan diskusi sesi tersendiri," ujar Johnny dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, yang disiarkan secara langsung, Senin (22/6/2020).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pekan lalu mengumumkan kehadiran film dokumenter Netflix melalui program Belajar Dari Rumah (BDR).

Johnny mengatakan kewenangan kehadiran konten memang berada di tangan Kemendikbud, sedangkan soal ketersediaan jaringan atau infrastruktur jaringan ada pada ranah Kominfo.

Sementara itu, menurut Johnny, terkait dengan pajak digital menjadi domain Kementerian Keuangan, dan melalui digital service tax yang sudah menjadi undang-undang dan telah menjadi kewajiban seluruh pelaku penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, baik berasal dari dalam negeri maupun di luar negeri.

"Sistem, mekanisme, perpajakan melalui kantor fisik sudah diubah kehadiran dengan manfaat ekonomi. Banyak perusahaan yang kantor fisiknya tidak ada di Indonesia, tetapi kehadiran ekonominya ada di Indonesia itu subyek pajak digital service," ujar Johnny.

"Siapa pun juga termasuk platform digital seperti Netflix, Facebook, Youtube, semua subyek pada digital service tax yang sudah di Undang-Undang di Indonesia," ujar Johnny.

FOLLOW US