Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: kpk
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke negara uang sekitar Rp4,4 miliar hasil dari penanganan perkara tersebut mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terlibat kasus suap.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).Nurdin diketahui telah divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi ijin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri tahun 2018 dan 2019. Selain pidana badan, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan kurungan.Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, KPK pada Rabu, 10 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun."KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," tukas Ali.