• News

Masa Pandemi Covid-19. Ditjen Hubla Siapkan Sistem Informasi Si Doel

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 05/06/2020 14:43 WIB
Masa Pandemi Covid-19. Ditjen Hubla Siapkan Sistem Informasi Si Doel Sistem Informasi dan Dokumentasi Elektronik (Si Doel) Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub.

Katakini.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhuhungan (Kemenhub) menyiapkan layanan Sistem Informasi dan Dokumentasi Elektronik (Si Doel) untuk mengoptimalkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Dengan adanya Si Doel, pelayanan permohonan informasi dilakukan secara online untuk meminimalisir pertemuan antara petugas PPID dan masyarakat selaku pemohon informasi terutama di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," kata Kepala Bagian Organisasi dan Humas, Wisnu Wardana di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Wisnu mengatakan, pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti meski di tengah pandemi Covid ini.

"Si Doel ini memastikan masyarakat yang akan meminta informasi ke Ditjen Perhubungan Laut akan dapat dilayani secara online oleh petugas PPID kami," ujarnya.

Si Doel ini, merupakan sarana layanan berbasis web untuk masyarakat atau pemohon informasi dalam mendapatkan informasi dari Badan Publik. Mengetahui status permohonan informasi dari Badan Publik serta juga menyediakan informasi berdasarkan jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Si Doel juga dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID Pelaksana UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta memberikan kemudahan dalam memonitor permohonan informasi yang disampaikan kepada PPID Pelaksana Pusat kepada PPID Pelaksana UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Wisnu.

Wisnu mengatakan bahwa layanan Si Doel ini masih dalam proses penyempurnaan. Kedepannya Si Doel akan menjadi aplikasi yang akan terintegrasi dengan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati).

“Ke depan diharapkan dalam pelayanan PPID dapat tercipta sistem layanan informasi dan dokumentasi terintegrasi dan juga terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Ditjen Hubla secara elektronik,” tutup Wisnu.