• News

Terawan Sarankan Pilkada Usai Pandemik Dunia Dicabut

Rizki Ramadhani | Sabtu, 16/05/2020 17:15 WIB
Terawan Sarankan Pilkada Usai  Pandemik Dunia Dicabut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Katakini.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan pelaksanaan Pilkada Serentak menunggu status pandemik covid-19 dunia dicabut. Jika pandemik dicabut, maka statusnya menjadi endemik atau wabah nasiona.l

"Ini (COVID-19) bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemik dunianya dicabut," kata Menkes Terawan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Terawan mengatakan jika status pandemik berakhir, maka setidaknya levelnya akan turun menjadi endemi atau wabah tingkat nasional yang bisa diprediksi kapan berakhirnya COVID-19.

"Setelah pandemik dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan; karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan," ujarnya menambahkan.

Terawan mengatakan jika status pandemik, yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO), belum dicabut,  maka situasi kesehatan dan kebijakan negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan.

"Soalnya, kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable, karena ini adalah situasi dunia," ucap Terawan.

Jika kegiatan politik tersebut tetap dilakukan di masa pandemik, lanjut dokter militer itu, maka akan menjadi tidak etis karena negara-negara lain masih berkutat dengan upaya penanganan COVID-19.

"Rasanya tidak elok. Kita juga melihat negara-negara lain, kalau kita menyelenggarakan sendiri, rasanya juga lucu, karena ini adalah kondisi pandemik yang sedang mewabah di seluruh dunia," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik COVID-19.

FOLLOW US