Katakini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin dalam Diskusi Empat Pilar di Media Ceter MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Diskusi kerjasama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi” juga menghadirkan pembicara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan peneliti Perludem Nurul Amalia.
Afifuddin mengatakan, pada masa kampanye periode 26 September – 5 Oktober, Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Pada periode 6 – 15 Oktober, Bawaslu kembali mengluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya, 16 – 25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.Lalu, periode 26 Oktober – 4 Nopember, Bawaslu mengluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5 – 14 Nopember, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
“Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” ujarnya. Afifuddin menambahkan dalam Pilkada Serentak, penyelengara dibekali dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer. “Penerapan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi objek pengawasan Bawaslu,” katanya.