Jumat, 06 Nov 2026 • 04:08 WIB
Info MPR

Dedi Iskandar Batubara Soroti Anggaran MBG dan Pendidikan Gratis

Dedi Iskandar Batubara Soroti Anggaran MBG dan Pendidikan Gratis Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara (Foto: kwp)

JAKARTA - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai gagasan pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk memenuhi hak konstitusional warga negara sekaligus mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, menurutnya, pemerintah perlu lebih dahulu membenahi ketimpangan infrastruktur, pemerataan guru, dan kualitas layanan pendidikan agar kebijakan tersebut dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Dedi menyampaikan pandangan itu dalam diskusi publik bertema “Pendidikan Gratis dan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945” di Hotel Santika Bintaro, 4 November 2026.

“Ide (pendidikan gratis, red) ini juga sekaligus implementasi UUD 1945 Pasal 31,” ujar Senator Dedi Iskandar Batubara. 

Untuk diketahui, Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) mewajibkan setiap warganegara mengikuti pendidikan dasar dan mewajibkan pemerintah membiayainya. 

Namun, kata Senator Dedi, permasalahannya adalah meskipun APBN sudah menampung 20 persen anggaran pendidikan ternyata belum mampu untuk memenuhi tuntutan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Artinya, menurut Senator dari Sumatera Utara ini, negara masih belum mampu menggratiskan biaya pendidikan secara keseluruhan karena masih ada biaya-biaya dalam operasional pendidikan.

”Menurut saya, kalau negara mampu bisa mengalokasikan Rp 1 triliun per hari untuk program MBG, seharusnya negara juga bisa membiayai pendidikan,” ujar Senator Dedi.

Dia menyebutkan berdasarkan simulasi dari beberapa pakar bahwa seorang siswa SD misalnya membutuhkan sekitar Rp 4 juta dalam satu tahun berarti selama 6 tahun membutuhkan Rp 24 juta, selanjutnya juga sekitar Rp 12 juta masing-masing untu SMP dan SMA/SMK.

“Persoalan saat ini terkait regulasi yang cenderung belum memberikan ruang yang cukup untuk pendidikan kita, baik keadilan dalam akses antara masyarakat Jawa dan luar Jawa maupun keadilan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik,” ujar Dedi Iskandar.

Oleh karena itu, menurut Senator Dedi, DPD RI berpandangan bahwa program ini harus diselesaikan terlebih dahulu mengenai persoalan pemerataan infrastruktur pendidikan yang sama antara Jawa dan luar Jawa.

“Ini mesti segera dituntaskan termasuk distribusi guru dengan kapasitas yang seharusnya sama agar semua bisa mendapatkan pendidikan yang sama,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Senator Dedi, ketimpangan wilayah ini harus segara diselesaikan.

Lebih lanjut, Senator Dedi berharap infrastruktur dan fasilitas pendidikan segera melakukan pembenahan.

Senator Dedi mengakui regulasi sampai saat ini belum menjawab tuntutan kebutuhan dan kualitas pendidikan.

“Implementasi regulasi juga tidak maksimal. Misalnya pembangunan fasilitas pendidikan karena masih ada praktik korupsi oleh oknum birokrasi,” ujar Senator Dedi.

Senator Dedi menekankan pentingnya pemerataan pendidikan baik fisik maupun sumber daya.

”Ke depan perlu mematangkan regulasi karena itu menjadi payung hukum,: ujar Senator Dedi.

Senator Dedi juga menyoroti berbagai hambatan terkait akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi. 

Dia menyebut hambatan itu antara lain biaya kuliah, biaya praktikum, tempat tinggal, transportasi, buku, perangkat belajar, dan kebutuhan hidup dapat membatasi kesempatan warga negara, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan daerah dengan akses pendidikan tinggi yang terbatas. 

“Dengan demikian, kesempatan yang secara formal terbuka belum tentu dapat dinikmati secarasetara oleh seluruh warga negara,” ujar Senator Dedi.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menerjemahkan mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ke dalam kebijakan pendidikan tinggi yang mudah diakses, terjangkau, bermutu, dan berkelanjutan. 

“Hambatan ekonomi perlu menjadi perhatianvkarena kemampuan akademik seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” ujar Senator Dedi.

Gagasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan negeri harus gratis, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas negeri. Pemerintah kemudian menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026 dan membentuk tim khusus untuk mengkaji skema serta kebutuhan anggaran mengenai pendidikan tinggi gratis patut diapresiasi sebagai momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memperluas akses Pendidikan agar bisa di nikmati oleh semua warga negara. 

Apalagi berdasarkan pemberitaan Kompas, pada tahun 2025 ada lebih dari 60.000 calon mahasiswa yang lolos di tiga jalur masuk PTN (prestasi, tes, dan mandiri) tidak mendaftar ulang ke kampus masing-masing salah satu kendalanya karena soal biaya kuliah. Pada tahun 2025 juga sekitar 289 ribu mahasiswa tercatat putus kuliah dan sekitar tiga perempatnya berasal dari perguruan tinggi swasta. Mereka kebanyakan berusia 21–30 tahun. Dari jumlah tersebut mungkin saja mereka memilih jalur lain tetapi juga tidak dipungkiri mereka putus kuliah bisa jadi karena tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk melanjutkan. 

Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di 2025 hanya sebesar 32,89 persen. Sehingga ini menunjukan hanya sepertiga penduduk Indonesia usia 19-23 tahun yang mencicipi bangku perguruan tinggi. 

“adanya fakta banyak mahasiswa tidak mendaftar ulang setelah diterima dikampus tertentu, banyak yang putus kuliah di tengah jalan ataupun minimnya penduduk Indonesia yang menikmati jenjang Pendidikan tinggi bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah merumuskan kebijakan nasional yang adil,” ujar Senator Dedi.

Video