JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno akan membawa komitmen Indonesia memperkuat regulasi pengendalian perubahan iklim dan transisi energi dalam forum COP31. Dua rancangan undang-undang yang menjadi sorotan adalah RUU Pengendalian Perubahan Iklim (RUU PPI) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Eddy menilai kedua regulasi tersebut penting untuk memastikan komitmen Indonesia dalam menekan emisi dan mengembangkan energi bersih memiliki landasan hukum yang kuat. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari diplomasi iklim Indonesia untuk menerjemahkan kesepakatan internasional ke dalam kebijakan nyata di tingkat nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Eddy dalam agenda foreign media briefing bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat dan Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI).
“Dalam COP31 mendatang, saya akan membawa pesan mengenai komitmen Indonesia untuk memperkuat kerangka hukum pengendalian perubahan iklim dan transisi energi melalui penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU EBET. Kedua regulasi ini memiliki arti strategis untuk memastikan bahwa agenda dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat,” ujar Eddy.
Melalui COP31, Eddy berharap Indonesia dapat memperkuat posisi dan kepemimpinannya dalam diplomasi iklim global. Penyampaian komitmen penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU EBET diharapkan menjadi sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa Indonesia terus membangun keselarasan antara komitmen NDC, agenda pembangunan ekonomi, dan transformasi sektor energi nasional.
Dalam perspektif diplomasi internasional, Eddy memandang COP31 sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam percakapan dan negosiasi iklim global. Indonesia perlu hadir dengan agenda yang jelas, berbasis kepentingan nasional, sekaligus berkontribusi terhadap upaya kolektif dunia dalam menghadapi perubahan iklim.
Menurutnya, diplomasi iklim Indonesia perlu dibangun di atas keseimbangan antara komitmen penurunan emisi, kebutuhan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, dan keadilan bagi negara berkembang. Indonesia juga perlu mendorong agar negara-negara maju memenuhi komitmen dukungan pendanaan iklim, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang.
“Diplomasi iklim Indonesia berangkat dari agenda dan kebutuhan nasional. Kita memiliki komitmen NDC, target Net Zero Emission 2060, serta agenda percepatan transisi energi. Semua itu perlu kita komunikasikan kepada dunia sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim global.
“Pada saat yang sama, kita juga perlu menyuarakan pentingnya akses pendanaan, transfer teknologi, dan kerja sama internasional yang lebih adil bagi negara berkembang,” lanjutnya.
Eddy menjelaskan bahwa transisi energi memiliki potensi ekonomi yang besar. Pengembangan industri energi terbarukan dapat membuka sekitar 4 juta lapangan kerja baru, mengentaskan kemiskinan struktural, serta meningkatkan daya saing ekspor Indonesia melalui produksi barang dan jasa rendah karbon.
“Pengembangan energi bersih membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan daya saing industri nasional. Karena itu, kita membutuhkan kepastian regulasi agar potensi ekonomi tersebut dapat diwujudkan,” jelasnya.
Eddy juga menyoroti pentingnya memperkuat ketahanan dan kemandirian energi melalui diversifikasi sumber energi. Ketergantungan terhadap komoditas energi impor membuat perekonomian rentan terhadap volatilitas harga dan dinamika geopolitik maupun geoekonomi global.
Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, dengan total potensi mencapai sekitar 3.600 GW, termasuk potensi energi surya sebesar 3.300 GW. Pemanfaatan sumber energi surya, panas bumi, hidro, dan angin perlu dipercepat untuk memperkuat bauran energi nasional.
“Potensi energi terbarukan Indonesia merupakan modal strategis untuk membangun kemandirian energi. Kita perlu memastikan bahwa potensi tersebut dapat dimanfaatkan melalui dukungan regulasi, investasi, infrastruktur, dan pengembangan industri dalam negeri,” kata Eddy.
Eddy menegaskan bahwa percepatan transisi energi juga menjadi bagian penting dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sebagai komitmen nasional dalam kerangka Paris Agreement. Melalui Second NDC, Indonesia telah menetapkan arah kontribusi penanganan perubahan iklim untuk periode 2031–2035, yang mencakup upaya mitigasi dan adaptasi di berbagai sektor, termasuk energi, kehutanan, pertanian, industri, dan pengelolaan limbah.
“Komitmen NDC harus kita terjemahkan ke dalam langkah nyata di dalam negeri. Kita membutuhkan regulasi yang memastikan target penurunan emisi dapat diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Di sinilah pentingnya RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU EBET sebagai bagian dari penguatan kebijakan nasional,” tegas Eddy.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan transisi energi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, industrialisasi hijau, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan fondasi regulasi yang kuat, kita dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus menjalankan komitmen pengendalian perubahan iklim menuju Net Zero Emission 2060,” ungkap Eddy.



