JAKARTA - Dugaan pelanggaran dalam Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA yang mencapai 308 sekolah di gelombang pertama harus dijawab dengan perbaikan sistem, bukan sekadar sanksi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan, penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada hukuman administratif, melainkan harus menyentuh akar masalah dan membangun pencegahan yang kokoh agar pelanggaran tidak berulang.
“Jika pola pikirnya hanya menghukum setelah kejadian, kita akan terus berlari mengejar masalah yang sama setiap tahun. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah pencegahan sistematis, mulai dari penguatan integritas pengawas hingga perbaikan tata kelola asesmen,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan, dari 308 dugaan pelanggaran di 32 provinsi, sebanyak 13 di antaranya terindikasi pelanggaran berat dan masih diinvestigasi.
Modusnya beragam, mulai dari memfoto layar ujian, siaran langsung saat tes, hingga dugaan penggunaan joki. Pelanggaran itu ditemukan dari laporan warga di media sosial dan kanal aduan kementerian.
Gelombang kedua TKA yang berlangsung pada 2–5 November 2026, rencananya akan diikuti 1.338.684 murid pada hari pertama. Rerie mengingatkan, tingginya partisipasi harus diimbangi dengan integritas penyelenggaraan.
“Kalau pelaksanaannya direkayasa, kebijakan yang diambil pemerintah, dinas, maupun sekolah akan salah arah. Ini yang paling berbahaya,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.
Anggota Komisi X DPR RI ini menilai, temuan tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam ekosistem pendidikan. TKA dirancang bukan sebagai ajang kompetisi yang menakutkan, melainkan instrumen pemetaan mutu untuk perbaikan pembelajaran.
Ketika integritas pelaksanaannya terciderai, data yang dihasilkan justru menyesatkan arah kebijakan. Dampaknya tidak berhenti pada satu angkatan, tetapi pada kualitas intervensi pendidikan di seluruh daerah.
Yang paling dirugikan, kata Rerie, adalah peserta yang mengerjakan ujian dengan jujur. “Mereka yang percaya pada proses justru berisiko tersalip oleh mereka yang mengambil jalan pintas. Ini persoalan keadilan, bukan sekadar ketertiban administrasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong sejumlah langkah pencegahan yang lebih strategis. Langkah itu antara lain, penguatan kapasitas dan integritas sumber daya manusia di lapangan.
Pelatihan bagi petugas, teknisi, dan pengawas tidak cukup hanya menjelaskan prosedur, tetapi harus menanamkan konsekuensi etis dan hukum dari setiap pelanggaran. Ia menilai, banyak insiden terjadi karena petugas tidak memahami batas tugasnya.
Selain itu, perbaikan infrastruktur dan pengawasan berbasis teknologi. Keterbatasan perangkat atau jaringan sering kali membuka celah kecurangan. “Jangan sampai keterbatasan teknis dijadikan alasan untuk membenarkan segala cara,” ujarnya.
Terpenting, ujar Rerie, adalah upaya penanaman budaya kejujuran sejak dini. Dia menilai, fenomena mencontek massal tidak bisa dilepaskan dari budaya instan yang tumbuh di masyarakat. Sekolah harus menjadi ruang pertama untuk menanamkan bahwa proses belajar yang jujur lebih bernilai daripada angka di atas kertas.
Rerie menegaskan, pihaknya akan mendorong pengawasan agar rekomendasi perbaikan tata kelola TKA tidak berhenti di tingkat kementerian.
Dia memastikan langkah evaluasi akan masuk dalam pembahasan kebijakan pendidikan, termasuk aspek anggaran dan regulasi yang mengikat.
“Hasil TKA yang jujur adalah cermin sebenarnya dari kualitas pendidikan kita. Dengan data yang bersih, intervensi perbaikan bisa tepat sasaran. TKA sudah memberi kita peta, jangan kotori peta itu dengan jalan pintas,” pungkas Rerie.



