JAKARTA - Polri membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Tim yang dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin itu bertugas mendalami perkara dan mengungkap fakta hukum di balik kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pembentukan tim khusus merupakan respons pimpinan Polri terhadap perkembangan isu yang menjadi perhatian publik.
"Pertama, Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," ujar Trunoyudo dalam konperensi pers di Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Trunoyudo menegaskan, proses investigasi oleh tim khusus dilakukan secara profesional, terukur, dan transparan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang benderang.
"Kedua, proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum," kata dia.
Seiring berjalannya penyidikan oleh tim khusus dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial SU, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan peningkatan status hukum SU dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa 13 saksi dan lima ahli.
"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," kata Suhermanto.
Dengan bertambahnya SU, total tersangka dalam perkara penyadapan ilegal ini berjumlah empat orang. Tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya yakni LSP, ASN, dan EH.
Suhermanto menjelaskan, tiga dari empat tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," jelas Suhermanto.
Penyidikan mendalam masih terus dilanjutkan oleh tim khusus guna mendalami peran serta motif para pelaku dalam kasus penyadapan terhadap Kepala Negara tersebut.



