JAKARTA - DPR RI menilai pembebanan biaya perkara dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang melalui Mahkamah Agung (MA) tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ketentuan tersebut justru dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan biaya perkara.
Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat membacakan Keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi (MK), secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Rudianto mengatakan, pengaturan biaya perkara sebagaimana tertuang dalam Pasal 81A UU MA merupakan bagian dari upaya memperjelas dasar hukum pemungutan biaya dalam proses peradilan. Ketentuan tersebut juga memastikan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.
Menurut Politikus NasDem itu, Pasal 81A ayat (6) secara tegas menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dan biaya perkara.
“Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hal ini tercermin melalui norma Pasal 81A ayat (6) yang menempatkan kedudukan BPK sebagai pihak yang berwenang memeriksa dan mengawasi pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dan biaya tersebut,” ujar Rudianto.
Dia menjelaskan, kewajiban membayar biaya perkara di lingkungan MA bukan ketentuan baru. Praktik tersebut telah dikenal dalam hukum acara sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1993. Ketentuan itu kemudian memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2009.
DPR juga berpandangan bahwa pengujian undang-undang di MK dan pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA memiliki karakter serta fungsi berbeda.
MK menjalankan kewenangan constitutional review untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara MA melaksanakan legality review guna memastikan peraturan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan.
Atas dasar perbedaan kewenangan tersebut, DPR menilai tidak tepat apabila mekanisme pembiayaan kedua jenis pengujian hukum itu harus disamakan.
Meski demikian, Rudianto menegaskan negara tetap memiliki kewajiban menjamin masyarakat miskin mendapatkan akses terhadap keadilan. Salah satu instrumennya adalah pembebasan biaya perkara atau prodeo bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Selain itu, Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
“Jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu,” tegasnya.
DPR pun menyimpulkan ketentuan Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, ketentuan tersebut digugat oleh Adam Imam Hamdana, warga Tulungagung, Jawa Timur, melalui permohonan pengujian materiil Nomor 350/PUU-XXIV/2026 di MK.
Pemohon mempersoalkan kewajiban pembayaran biaya perkara untuk mengajukan hak uji materiil atau judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang di MA. Menurut Adam, ketentuan itu berpotensi membatasi hak masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah, untuk memperoleh keadilan.
Adam mengaku pernah berniat menguji sebuah peraturan daerah ke MA. Namun, keterbatasan kemampuan ekonomi membuatnya terkendala memenuhi biaya perkara yang dipersyaratkan.
Pemohon juga menilai pembebanan biaya tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam memperoleh perlindungan hukum. Sebab, pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK tidak dipungut biaya, sementara pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA mewajibkan pemohon membayar biaya perkara.
Atas dasar itu, Adam meminta agar biaya pengujian peraturan di MA ditanggung negara melalui APBN sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menguji produk hukum yang dianggap bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.



