Rabu, 04 Nov 2026 • 19:02 WIB
Info MPR

MPR Matangkan Gagasan PPHN, Tiga Alternatif Dasar Hukum Jadi Sorotan

MPR Matangkan Gagasan PPHN, Tiga Alternatif Dasar Hukum Jadi Sorotan ocus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekretariat Jenderal MPR RI bersama Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat UNS, Surakarta (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terus mengkaji gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk memperjelas arah pembangunan nasional sekaligus menjawab persoalan ketatanegaraan setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Pengkajian tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Sekretariat Jenderal MPR RI bersama Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat UNS, Surakarta, Kamis (29/10/2026). Diskusi mengangkat tema “Meneguhkan Jati Diri dan Arah Peradaban Bangsa: Reaktualisasi Nilai Pancasila dan Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho, mengungkapkan bahwa pengkajian PPHN telah berlangsung sejak 2009. Menurutnya, substansi haluan negara sebenarnya masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR yang masih berlaku, serta putusan pengadilan.

Namun, berbagai landasan tersebut masih tersebar dan belum terhubung dalam satu mata rantai yang utuh. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kerangka PPHN.

Wachid menjelaskan, Pancasila menjadi landasan nilai dalam kehidupan bernegara, UUD NRI Tahun 1945 mengatur dasar penyelenggaraan negara, sedangkan haluan negara memberikan arah mengenai tujuan dan langkah pembangunan nasional.

"Pancasila menjawab atas nilai apa kita bernegara, UUD NRI Tahun 1945 menjawab aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, serta haluan negara menjawab ke mana dan bagaimana kita melangkah," ujar Wachid di hadapan civitas akademika UNS.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menegaskan bahwa bentuk hukum PPHN harus berpijak pada fungsi konstitusionalnya dengan prinsip function before form. Ia memaparkan tiga alternatif bentuk hukum yang perlu dikaji secara matang, yakni amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang.

Sementara itu, Anggota Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Siswandari, M.Stats., menyoroti pentingnya PPHN dalam menjaga kesinambungan sektor pendidikan agar tidak terputus oleh pergantian kepemimpinan. Pandangan serupa disampaikan Prof. Dr. Akhmad Arif Musadad, M.Pd., yang menekankan bahwa arah pembangunan yang strategis dapat mencegah pemborosan anggaran serta memastikan implementasi nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kebijakan publik.

Melalui sinergi bersama akademisi perguruan tinggi seperti UNS, MPR RI berharap masukan yang diperoleh dapat memperkaya materi pengkajian guna merumuskan kerangka konstitusional PPHN secara komprehensif ke depan.

Video