Rabu, 04 Nov 2026 • 20:09 WIB
Info MPR

MPR Jadi Rujukan Pembelajaran Parlemen Bangsamoro soal Demokrasi dan Otonomi Daerah

MPR Jadi Rujukan Pembelajaran Parlemen Bangsamoro soal Demokrasi dan Otonomi Daerah Plt Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Dr. Wachid Nugroho (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Sekretariat Jenderal MPR RI menerima kunjungan delegasi Parliamentary Committees Support Service (PCSS) Bangsamoro Transition Authority (BTA) dan Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari program pertukaran pembelajaran untuk mendalami sistem parlemen, tata kelola pemerintahan, serta praktik otonomi daerah di Indonesia.

Delegasi yang berjumlah 10 orang itu diterima Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, didampingi sejumlah pejabat dan staf Setjen MPR RI. Rombongan dipimpin Supervising Legislative Staff Officer II for the Rules, Ethics, and Accountabilities Division (READ), Jehan D. Alangca-Madid.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab di Ruang Rapat Gedung Nusantara III tersebut, Jehan menjelaskan, kunjungan ke Indonesia merupakan bagian dari learning exchange program atau program pertukaran pembelajaran. Melalui kegiatan ini, delegasi ingin memperoleh gambaran langsung mengenai praktik kelembagaan parlemen dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

PCSS, lanjut Jehan, memiliki peran memberikan dukungan teknis, administratif, dan analitis kepada anggota Parlemen Bangsamoro. Dukungan tersebut diperlukan agar para anggota parlemen dapat menjalankan mandatnya secara optimal, khususnya dalam fungsi legislasi, representasi, dan pemerintahan.

Jehan mengungkapkan, sebagai lembaga parlemen yang relatif baru, Bangsamoro membutuhkan referensi dan pengalaman dari negara lain dalam membangun tata kelola demokrasi. Indonesia menjadi salah satu tujuan pembelajaran karena memiliki sistem presidensial serta mekanisme hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang menarik untuk dipelajari.

"Karena parlemen Bangsamoro terbilang masih `muda`, keputusan memilih melakukan studi banding ke parlemen Indonesia, kami rasa sangat tepat. Sistem kami kurang lebih memiliki kesamaan karena sama-sama beroperasi dalam sistem presidensial. Kami ingin mempelajari model tata kelola demokrasi Indonesia yang unik, terutama bagaimana menyeimbangkan sistem presidensial dengan otonomi daerah yang efektif," ujarnya.

Jehan menambahkan, pembelajaran tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi sekretariat dan komisi-komisi di Parlemen Bangsamoro dalam memberikan dukungan kepada para anggota parlemen. Beberapa bidang yang menjadi perhatian delegasi antara lain tata tertib dan etika, pendapatan, audit dan akuntabilitas, serta penyusunan dan kodifikasi peraturan.

Dalam kesempatan itu, di hadapan seluruh delegasi parlemen Bangsamoro, Wachid Nugroho memberikan pemaparan mengenai kelembagaan MPR RI, mulai dari komposisi keanggotaan, kedudukan dalam sistem ketatanegaraan, hingga kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Wachid Nugroho menjelaskan, MPR RI merupakan lembaga negara yang keanggotaannya terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 setelah amendemen.

"MPR RI merupakan satu lembaga yang seluruh anggotanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sesuai dengan naskah resmi UUD NRI Tahun 1945 setelah amendemen, Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR RI dan anggota DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum," jelasnya.

Ia menyebutkan, jumlah anggota MPR RI periode 2024-2029 sebanyak 732 orang, terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI. Setelah amendemen UUD NRI Tahun 1945, MPR RI tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Wachid Nugroho juga memaparkan sejumlah kewenangan utama MPR RI, di antaranya mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai mekanisme konstitusional. MPR RI juga memiliki kewenangan memilih Wakil Presiden atau pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam kondisi kekosongan jabatan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Penjelasan mengenai otonomi khusus dan keistimewaan daerah di Indonesia menjadi salah satu materi yang menarik perhatian delegasi Bangsamoro. Wachid Nugroho menerangkan, Indonesia memiliki daerah dengan status otonomi khusus, seperti Aceh, Papua, Yogyakarta dan Jakarta yang mempunyai kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengalaman Aceh dinilai relevan untuk menjadi bahan pembelajaran karena pembentukan dan pelaksanaan otonomi khususnya berkaitan dengan syariat, bukan perdamaian. Hal tersebut membuka ruang bagi delegasi Bangsamoro untuk menggali lebih jauh bagaimana Indonesia mengelola keberagaman daerah sekaligus menjaga keutuhan negara.

Sebelumnya, delegasi PCSS juga memaparkan sejarah dan perkembangan Parlemen Bangsamoro. Diantaranya dijelaskan, parlemen memiliki 80 kursi yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 40 kursi atau 50 persen untuk perwakilan partai politik regional, 32 kursi atau 40 persen untuk perwakilan distrik parlemen, serta delapan kursi atau 10 persen untuk perwakilan sektoral.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara delegasi Bangsamoro dan jajaran Setjen MPR RI. Kedua pihak bertukar pandangan mengenai praktik kelembagaan, dukungan kesekretariatan parlemen, serta pengalaman dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan.

Menutup kunjungan, Jehan D. Alangca-Madid menyampaikan apresiasi kepada Wachid Nugroho dan jajaran Setjen MPR RI atas sambutan serta pemaparan yang diberikan. Ia berharap pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama kunjungan dapat menjadi referensi penting bagi penguatan kapasitas kelembagaan Parlemen Bangsamoro.

Video