Senin, 02 Nov 2026 • 18:52 WIB
News

KM 127 dan KM 128, Aturan Komdigi soal Pengawasan Konten Digital

KM 127 dan KM 128, Aturan Komdigi soal Pengawasan Konten Digital Ilustrasi pengawasan konten disinformasi di ruang digital (Foto: REUTERS)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperjelas mekanisme pengawasan konten disinformasi di ruang digital melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut mengatur batas waktu penanganan, kriteria konten yang dapat ditindak, serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital.

Komdigi menyampaikan kebijakan pengawasan itu tidak ditujukan membatasi kritik maupun kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat. Penanganan konten dilakukan berdasarkan kriteria tertentu dan melalui mekanisme bertahap agar pengawasan berjalan terukur serta memiliki kepastian hukum.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan, KM 127 dan KM 128 memiliki fungsi yang saling melengkapi. KM 127 memperjelas tenggat waktu penanganan, sedangkan KM 128 mengatur mekanisme pengawasan sekaligus kriteria konten yang dapat ditindaklanjuti.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci Lustarini di Jakarta Pusat, Senin (02/11/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KM 127 dan KM 128 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasi KM ini berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE Lingkup Privat UGC (KM 522).

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, penanganan konten yang dilakukan Komdigi tidak menyasar konten jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk liputan investigatif, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas kebebasan pers.

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci .

Komdigi menjelaskan, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam, tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.

Komdigi menjelaskan, KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Lebih lanjut, Sesditjen menjelaskan, penetapan tenggat waktu ini turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kejelasan kriteria, pedoman moderasi konten, serta mekanisme pengawasan kepatuhan platform, Komdigi justru ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

“Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah,” kata Mediodecci.

Video