Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: dpr
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendorong pembaruan regulasi hak cipta untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan baru diharapkan mampu memastikan pencipta memperoleh pelindungan hukum sekaligus manfaat ekonomi yang adil dari karya mereka.
Doli menilai, pelindungan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan para pelaku industri kreatif. Penghargaan yang layak terhadap karya intelektual dinilai penting agar para pencipta dapat memperoleh penghidupan dari hasil kreativitasnya.
“Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karya yang mereka buat, dan ini sangat penting dalam mengurangi ketimpangan sosial,” kata Doli dalam keterangan resminya, Rabu (28/10).
Menurut Doli, perkembangan AI dan meluasnya penggunaan platform digital menuntut pengaturan hak cipta yang lebih menyeluruh. Regulasi tidak cukup hanya melindungi karya, tetapi juga perlu mengatur tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perumusan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta secara komprehensif. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pencipta sekaligus menjawab persoalan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
Doli juga menyoroti perlunya pelindungan terhadap beragam bentuk ciptaan, termasuk ekspresi budaya tradisional dan karya yang berkaitan dengan penggunaan AI.
Dengan pengaturan yang memadai, RUU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital, kepentingan platform, dan hak ekonomi para pencipta.
Pembaruan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perkembangan teknologi tidak mengabaikan hak kekayaan intelektual serta penghargaan terhadap kreativitas masyarakat.