Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna. (Foto: Humas Fraksi PKS)
JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, termasuk pihak yang menyediakan modal dan menampung hasil tambang.
Desakan tersebut Ateng sampaikan setelah dua insiden di lokasi pertambangan pada 5 dan 7 Oktober 2026 menewaskan tiga orang.
Ia menegaskan, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Aparat diminta menelusuri seluruh rantai kegiatan pertambangan, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pengelola lokasi, hingga penampung mineral hasil penambangan.
“Kami tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal,” kata Ateng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, alasan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat tidak dapat dijadikan dalih untuk membiarkan praktik pertambangan ilegal terus berlangsung.
Menurut Ateng, penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan apabila pihak-pihak yang mengendalikan kegiatan tambang tetap luput dari proses hukum.
Karena itu, ia meminta aparat menelusuri seluruh rantai usaha pertambangan ilegal, mulai dari penyedia modal, pemilik alat berat, pengelola lokasi hingga pembeli dan penampung mineral hasil penambangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai pekerja di lapangan saja yang ditindak, sementara pihak yang membiayai dan mengambil keuntungan justru tidak tersentuh,” ujarnya.
Dua insiden yang menelan korban jiwa di Sangihe memperlihatkan besarnya risiko aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan standar keselamatan memadai.
Pada 5 Oktober, Margaretha Tohis (67), seorang pendeta setempat, meninggal dunia setelah terjatuh ke lubang bekas tambang dengan kedalaman sekitar 16 meter ketika mencari kayu bakar di sekitar lokasi Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara.
Lubang tersebut diketahui sudah tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan selama kurang lebih dua tahun. Polisi kini menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan lubang berbahaya tersebut, termasuk dengan meminta keterangan pemilik lahan dan pihak yang pernah melakukan penambangan.
Dua hari berselang, dua penambang, Rivael Yosua Dambat (22) dan Maycal Dilly (36), ditemukan tidak sadarkan diri di lubang tambang emas di Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan. Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia, sementara seorang penambang berusia 45 tahun dilaporkan selamat.
Kedua korban diduga terpapar gas berbahaya saat berada di dalam lubang tambang. Meski demikian, kepolisian belum memastikan penyebab kematian mereka.
Menyusul kejadian tersebut, Polres Kepulauan Sangihe menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas di kawasan Bugise Star, Kecamatan Manganitu Selatan, pada 8 Oktober. Polisi juga memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Ateng menilai, penghentian sementara aktivitas tambang perlu diikuti penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Ia mengingatkan, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan potensi kerusakan lingkungan.
“Pemerintah harus memastikan penindakan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut,” tegasnya.