Anggota DPR RI RIeke Diah Pitaloka. (Foto: DPR)
JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa kedaulatan data dan ekosistem digital harus menjadi fondasi utama dalam pembangunan negara digital Indonesia. Pandangan strategis ini ia tuangkan dalam tugas akhir akademisnya setelah resmi meraih gelar Sarjana Hukum dari Program Studi Sarjana Hukum IBLAM, usai dinyatakan lulus dalam Sidang Tugas Akhir pada Rabu (9/9/2026).
Dalam penelitian hukumnya yang berjudul "Kedaulatan Negara dalam Ekosistem Data dan Digital Nasional: Rekonstruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945", Rieke menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum agar negara tidak kehilangan kendali atas data dan sistem digital strategis.
Menurut Rieke, meski Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital memiliki keterkaitan, keduanya belum membentuk arsitektur hukum terpadu.
“Negara digital tidak cukup dibangun dengan teknologi. Indonesia harus berdaulat atas data dan sistem strategisnya, tanpa mengambil alih kedaulatan rakyat,” tegas Rieke dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Kritik Kepemilikan Formal dan Ancaman Vendor Lock-In
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa kepemilikan formal secara hukum (de jure) atas data, aplikasi, maupun infrastruktur digital tidak serta-merta menjamin kedaulatan digital. Negara bisa kehilangan kendali secara nyata (de facto) apabila tidak memiliki kapasitas mandiri untuk mengaudit, mengubah, memigrasikan, memulihkan, hingga menjamin keberlangsungan sistemnya sendiri.
Secara khusus, Rieke menyoroti ancaman ketergantungan teknologi atau vendor lock-in. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kedaulatan negara jika pemerintah tidak menguasai akses administratif, terjebak pada teknologi proprietari (milik pihak ketiga), atau tidak memiliki strategi keluar (exit strategy) yang jelas saat penyedia layanan bermasalah.
Oleh karena itu, Rieke menawarkan konsep Kendali Tertinggi Kedaulatan Negara (Ultimate Sovereign Control). Konsep ini didefinisikan sebagai kewenangan hukum tertinggi negara yang dibarengi kemampuan efektif untuk mengendalikan fungsi-fungsi digital strategis melalui sejumlah prinsip utama:
Keterlibatan Asing dan Swasta Wajib Patuhi Hak Audit Negara
Rieke menyatakan bahwa keterlibatan BUMN, sektor swasta, hingga penyedia teknologi asing tetap dimungkinkan dalam ekosistem digital nasional. Namun, seluruh aktor tersebut wajib tunduk pada standar Ultimate Sovereign Control.
“Negara harus tetap memiliki hak audit, interoperabilitas, portabilitas, migrasi, penggantian penyedia, pemulihan, dan keberlangsungan layanan strategis,” imbuhnya.
Rekomendasi Hukum: Sahkan RUU Satu Data Indonesia
Sebagai langkah konkret, Rieke merekomendasikan beberapa poin krusial untuk membenahi tata kelola digital Indonesia:
Sebagai informasi, sidang tugas akhir Rieke tersebut diuji oleh jajaran akademisi hukum terkemuka, yaitu Assoc. Prof. Marjan Miharja, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Radian Syam, S.H., M.H.; serta Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H.