Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, pada Kamus (10/9).
“Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito,“ ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Budi menjelaskan keterangan Dito di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi.
“Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dito menyatakan bakal memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ya, benar. Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Dito kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada tiga saksi baru yang juga akan diperiksa dalam persidangan.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).