Ilustrasi sejarah nabi (Foto:era.id)
JAKARTA - Sahabat Nabi Muhammad SAW, Usman bin Affan RA, dikenal dalam sebagai sosok saudagar kaya raya yang memiliki kedermawanan. Salah satu kisahnya ialah aksi kepahlawanannya dalam membeli Sumur Ruma (Bi`ru Ruma).
Kisah ini bermula ketika kaum Muslimin melakukan migrasi (hijrah) dari Makkah ke Madinah. Saat itu, Kota Madinah sedang dilanda krisis air bersih yang cukup parah.
Satu-satunya sumber air yang melimpah dan memiliki rasa manis serta segar adalah Sumur Ruma, yang dimiliki oleh seorang pria Yahudi.
Pemilik sumur tersebut memanfaatkan kondisi krisis air dengan menjualnya kepada penduduk Madinah dengan harga yang sangat tinggi.
Kondisi ini tentu saja menyusahkan kaum Muslimin dan warga Madinah yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok harian mereka.
Melihat kesulitan umatnya, Rasulullah SAW lantas bersabda: "Siapa saja yang membeli Sumur Ruma, lalu menyumbangkan airnya untuk kaum Muslimin, maka baginya surga."
Mendengar janji Rasulullah SAW tersebut, Usman bin Affan RA langsung bergerak. Beliau mendatangi pemilik sumur dan menawarkan untuk membeli Sumur Ruma.
Namun, sang pemilik menolak menjual seluruh sumur tersebut karena sadar bahwa sumur itu adalah sumber penghasilan utamanya.
Dengan kejelian bertransaksi, Usman menggunakan strategi taktik pembalasan yang unik. Ia membeli separuh hak milik sumur tersebut dengan harga 12.000 dirham.
Melalui kesepakatan ini, kepemilikan sumur digilir secara bergantian sehari demi sehari—sehari milik Usman dan sehari berikutnya milik pria Yahudi tersebut.
Pada hari giliran hak milik Usman, ia mengumumkan kepada seluruh penduduk Madinah untuk mengambil air dari Sumur Ruma sebanyak-banyaknya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Akibatnya, pada hari giliran pria Yahudi, tidak ada satupun warga yang membeli air karena stok pasokan air mereka untuk dua hari sudah terpenuhi.
Merasa rugi, pria Yahudi tersebut akhirnya menyerah dan menjual separuh sisa kepemilikan sumur tersebut kepada Usman seharga 8.000 dirham.
Sejak saat itu, Sumur Ruma sepenuhnya menjadi milik Usman bin Affan RA dan diwakafkan total untuk seluruh warga Madinah tanpa membeda-bedakan latar belakang.
Manfaat wakaf ini tidak berhenti di zaman Nabi. Di sekitar sumur tumbuhlah kebun-kebun kurma yang terus dipelihara oleh pemerintah Islam dari masa ke masa hingga era Kerajaan Arab Saudi modern saat ini.