• Info DPR

DPR Desak Sanksi Tegas Korporasi Pemanfaat Hutan Ilegal

M.Habib Saifullah | Kamis, 03/09/2026 10:42 WIB
DPR Desak Sanksi Tegas Korporasi Pemanfaat Hutan Ilegal Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono (Foto: Dok. Humas Fraksi PKS)

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyoroti masih adanya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Ia menyebut sekitar 30 entitas korporasi sedang diproses karena terindikasi melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Terhadap pelanggaran, sanksi perlu diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk sanksi administratif dan kewajiban rehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan.

“Yang pertama, kalau kategori perusahaan kawasan hutannya ini adalah kategori ringan atau kategori sedang, maka ada ketentuan yang namanya tindak administrasi,” ujar Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’ di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).

Ia menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif sektor kehutanan pada 2025 mencapai hampir Rp1,5 triliun. Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada penerimaan negara semata.

“Dan kita minta bukan hanya PNBP, karena sanksi selama ini mereka enggak ada sanksi administrasi yang kemudian harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak, sekarang ada,” tegasnya.

Riyono juga mendorong tindakan tegas terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran secara sengaja maupun berulang. Menurutnya, perusahaan yang telah dikenai sanksi tidak seharusnya dapat kembali menjalankan aktivitas serupa hanya dengan mengganti nama perusahaan.

Di sisi lain, ia menilai keterlibatan masyarakat perlu diperkuat dalam pengawasan dan pencegahan karhutla. Selain itu, penyelesaian kebijakan One Map Policy penting untuk memperjelas batas dan fungsi kawasan hutan.

“Pelibatan masyarakat ini menjadi kunci untuk kemudian bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga mendorong penguatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini. Menurutnya, kondisi yang terjadi sepanjang 2026 perlu menjadi perhatian pemerintah karena ancaman karhutla diperkirakan dapat meningkat pada 2027 seiring kondisi musim kering yang dipengaruhi siklus El Niño.

“Ini 2026 dan nanti puncaknya ini belum puncak teman-teman, ini puncaknya 2027,” tuturnya.

Riyono menilai pemerintah tidak boleh menunggu kebakaran meluas untuk melakukan penanganan. Mitigasi perlu diperkuat melalui pemetaan kawasan rawan, peningkatan pengawasan, serta penguatan sumber daya manusia penjaga hutan.