Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dpr
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesain tidak hanya menyasar hasil korupsi, tetapi juga mencakup berbagai tindak pidana lainnya.
Menurutnya, Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus kerugian publik akibat tindak pidana.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (2/9).
Dia menjelaskan, sejumlah tindak pidana di luar korupsi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Karena itu, cakupan RUU Perampasan Aset dinilai tidak tepat jika hanya dibatasi pada perkara korupsi.
Politikus Gerindra ini menyebut praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa rezim perampasan aset memiliki cakupan yang luas.
Di Amerika Serikat, misalnya, rezim civil forfeiture mengatur penyitaan hasil kejahatan yang berkaitan dengan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas di pasar modal.
Sementara di Inggris, ketentuan melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan tindakan terhadap aset yang terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi.
Australia juga memiliki pengaturan melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI telah menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana dengan dampak kerugian besar turut masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
Beberapa di antaranya yakni tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ujarnya.
Dia menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Namun, Habiburokhman mengingatkan penerapan aturan tersebut harus tetap disertai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menurut dia, aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan UU Perampasan Aset harus memiliki integritas dan tidak boleh menggunakan kewenangan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.
“Jangan sampai aturan ini justru menjadi alat kriminalisasi. Aparat penegak hukum harus berintegritas dan tidak korup dalam menjalankan kewenangan berdasarkan UU Perampasan Aset,” tegasnya.