• News

KPK Sebut Korupsi Izin Tinggal WNA Masih Terjadi Usai OTT

M.Habib Saifullah | Rabu, 02/09/2026 16:45 WIB
KPK Sebut Korupsi Izin Tinggal WNA Masih Terjadi Usai OTT Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) masih berlangsung setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Juni 2026 lalu.

"Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026.

Atas dugaan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi (kanim) dan menyita barang bukti diduga berkaitan dengan perkara.

Lokasi yang telah digeledah penyidikan ialah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. KPK juga telah menyita uang lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.

Selain itu, pada awal Agustus lalu, KPK juga menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura.

"Misalnya yang dilakukan tempo hari di Bali, ini dugaan yang disita ini adalah dugaan uang yang memang diterima sebelumnya. Kemudian dihitung berapa jumlahnya dari para pihak tersebut yang diduga awalnya melakukan penerimaan pada setiap proses perizinan tinggal bagi para WNA. Kemudian atas uang-uang yang diduga pernah diterima itu dikembalikan dan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Jadi memang beda-beda ya kondisinya," kata Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).