• Info MPR

Soroti Pendidikan Inklusif, Rerie Dorong Evaluasi Jujur Implementasi UU Disabilitas

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 31/08/2026 22:55 WIB
Soroti Pendidikan Inklusif, Rerie Dorong Evaluasi Jujur Implementasi UU Disabilitas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto: MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa konsep pendidikan inklusif harus dimaknai sebagai sistem yang mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," ujar Rerie, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Senin (31/8).

Meski Indonesia telah memiliki landasan regulasi kuat seperti UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Rerie mendorong evaluasi jujur terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, menyoroti masih adanya kesenjangan akses, terutama bagi kelompok rentan.

Data Komisi Nasional Disabilitas (KND) per Oktober 2025 mencatat, hanya 4,3% penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah hanya 5,32 tahun. Sementara itu, 78% di antaranya tidak bersekolah lagi.

"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial," tegas Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ujar Rerie, setidaknya kesenjangan sumber daya guru harus segera diatasi.

Karena, tambah dia, data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat dari 363.921 murid disabilitas, hanya sekitar 15% satuan pendidikan penyelenggara inklusif (SPPI) yang memiliki Guru Pembimbing Khusus (GPK).

Selain itu, tegas Rerie, ketimpangan akses antarjenjang juga harus diatasi. Data per 29 Juni 2026 menunjukkan, 217.378 peserta didik disabilitas sudah terintegrasi di sekolah reguler, dan 164.150 lainnya di SLB.

Meski begitu, ujar Rerie, angka partisipasi di pendidikan tinggi masih rendah, dengan 3.128 mahasiswa disabilitas tercatat di 282 perguruan tinggi.

Rerie berpendapat bahwa pemenuhan hak-hak disabilitas membutuhkan komitmen kuat semua pihak.

Proses revisi UU Sisdiknas saat ini, tegas dia, harus dimanfaatkan optimal untuk menemukan solusi komprehensif untuk menjawab sejumlah tantangan itu.

"Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan," pungkas Rerie.