• Gaya Hidup

Mengapa Hari Statistik Nasional Diperingati Setiap 26 September?

Vaza Diva | Sabtu, 26/09/2026 03:03 WIB

Mengapa Hari Statistik Nasional Diperingati Setiap 26 September? Ilustrasi - Hari Statistik Nasional setiap 26 September, ini sejarahnya (Foto: Pexels/Lukas)

JAKARTA - Setiap tanggal 26 September, Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional (HSN).

Peringatan tahunan ini menyimpan sejarah panjang yang menandai kemandirian tata kelola data nasional pascakemerdekaan, sekaligus menegaskan peran strategis statistik dalam merumuskan arah pembangunan bangsa.

Perjalanan perstatistikan Indonesia berakar jauh dari masa pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya ketika lembaga Centraal Kantoor voor de Statistiek didirikan di Bogor pada Februari 1920.

Setelah proklamasi kemerdekaan 1945, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih lembaga tersebut dan mengubahnya menjadi Kantor Penyelidikan Perstatisan Umum di bawah naungan Kementerian Kemakmuran.

Titik balik terpenting dalam sejarah data nasional terjadi pada 26 September 1960. Pada hari itu, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik untuk menggantikan regulasi kolonial Statistiekordonnantie 1934.

Pengesahan regulasi ini secara resmi mengakhiri ketergantungan aturan statistik dari pemerintah kolonial dan merestrukturisasi lembaga statistik negara menjadi Biro Pusat Statistik.

Meskipun fondasi hukumnya lahir pada 1960, pemerintah baru menetapkan peringatan resminya puluhan tahun kemudian. Melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996, tanggal 26 September disahkan sebagai Hari Statistik Nasional.

Penetapan ini menegaskan bahwa HSN bukan sekadar hari ulang tahun instansi BPS, melainkan momentum nasional bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat akan pentingnya data yang akurat dan terpercaya.

Kerangka hukum tersebut terus berkembang hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Regulasi baru ini mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik (BPS), sekaligus membagi penyelenggaraan data nasional ke dalam tiga kategori utama, yaitu statistik dasar oleh BPS, statistik sektoral oleh instansi pemerintah, dan statistik khusus oleh masyarakat maupun lembaga swasta.