Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan audit menyeluruh terkait kandungan gizi dan standar keamanan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)