• News

Kronologis Kasus Bank BJB Di duga Libatkan Ridwan Kamil

Budi Wiryawan | Selasa, 11/08/2026 06:40 WIB
Kronologis Kasus Bank BJB Di duga Libatkan Ridwan Kamil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Jakarta, Katakini.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021–2023 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar ini turut menyita perhatian publik setelah menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Berikut adalah rekapitulasi dan kronologi perjalanan kasus dari awal pengusutan hingga penahanan para tersangka:

1. Maret 2024: Temuan Audit BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja operasional Bank BJB. Temuan awal menunjukkan adanya penggelembungan dana (markup) dan selisih pembayaran yang fantastis antara anggaran belanja iklan BJB dengan biaya riil yang diterima oleh pihak media massa.

2. 27 Februari 2025: Penyidikan KPK Dimulai

Setelah mengumpulkan bukti awal yang cukup, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Penyidik mulai mengurai modus pengondisian penunjukan agensi dan penggelembungan dana penempatan iklan.

3. 10 Maret 2025: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik serta aset kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.

4. 13 Maret 2025: Penetapan 5 Orang Tersangka

KPK mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam konstruksi perkara korupsi pengadaan iklan Bank BJB:

Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025.

Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB.

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi PT Antedja Muliatama & PT Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & PT Wahana Semesta Bandung Ekspress.

Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi PT Cipta Karya Sukses Bersama & PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

5. 2 Desember 2025: Ridwan Kamil Diperiksa Sebagai Saksi

Ridwan Kamil mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami tata kelola BUMD Jawa Barat serta dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana nonbujeter dari skema markup iklan tersebut.

6. 10 Agustus 2026: KPK Tahan 4 Tersangka

KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma di Rutan Cabang KPK. Sementara itu, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi belum dilakukan penahanan lantaran kondisi kesehatan (sakit).
Sinyal Pemanggilan Ulang

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihak lembaga antirasuah membuka peluang untuk kembali memanggil Ridwan Kamil guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan.

Skema korupsi ini diduga menggunakan modus rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penunjukan agensi perantara secara langsung guna menghindari lelang terbuka, hingga menciptakan dana nonbujeter bernilai ratusan miliar rupiah.