• News

Buntut Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Bakal Dipanggil KPK Lagi?

Budi Wiryawan | Selasa, 11/08/2026 06:24 WIB
Buntut Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Bakal Dipanggil KPK Lagi? Partai Golkar mengisyaratkan akan mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta (foto:Antara)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Ridwan Kamil. Mantan Gubernur Jawa Barat ini terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat tahun 2021-2023.

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. “Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” katanya.

Taufik menjelaskan peluang tersebut terbuka, terutama untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan KPK.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025. Adalah, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH).

Serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.