• Info DPR

Dugaan Pencurian Ayam Berujung Maut, DPR Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Aliyudin | Minggu, 26/07/2026 16:18 WIB
Dugaan Pencurian Ayam Berujung Maut, DPR Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sari Yuliati. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan di mana seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam meninggal dunia setelah menjadi korban amuk massa di Bali.

Sari Yuliati menegaskan bahwa apa pun bentuk dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tindakan main hakim sendiri tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan melahirkan pelanggaran hukum baru.

“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat yang berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Sari Yuliati meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara objektif dan transparan, termasuk menindak setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mendorong kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat secara masif dan berkelanjutan.

“Masyarakat harus memahami bahwa tindakan menghakimi sendiri dapat berakibat fatal, baik bagi korban maupun bagi pelakunya yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI ini berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.