• Info DPR

Komisi III Dorong Percepatan Pembangunan Mapolda dan Kejati Papua Tengah

Aliyudin | Minggu, 26/07/2026 15:18 WIB
Komisi III Dorong Percepatan Pembangunan Mapolda dan Kejati Papua Tengah Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto: fpg/katakini

TIMIKA - Komisi III DPR RI mendorong percepatan pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan pembentukan Kejaksaan Tiggi (Kejati) Papua Tengah, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan aparat penegak hukum di Daerah Otonom Baru (DOB).

Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Timika,  Papua Tengah, Jumat (24/9/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi bahwa anggaran pembangunan Mapolda pada prinsipnya telah tersedia.

Menurutnya, kendala administrasi berupa sertifikasi lahan kini telah diselesaikan, sehingga pembangunan diharapkan dapat dimulai pada tahun depan.

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa anggaran itu sudah ada. Tadi kami juga mendapat informasi dari Kapolda bahwa sertifikat tanah sudah selesai. Kami berharap tahun depan pembangunan Mapolda Papua Tengah sudah bisa dilaksanakan," ujar Soedeson dilansir dpr.go.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI akan mengawal proses tersebut karena memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain pembangunan Mapolda, Soedeson juga menyoroti pentingnya percepatan pembentukan Kejati Papua Tengah agar pelayanan penegakan hukum semakin efektif di wilayah tersebut.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dalam rapat tersebut, pembentukan Kejati Papua Tengah mensyaratkan dua hal, yakni keberadaan Polda definitif serta minimal empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di provinsi tersebut.

"Saat ini Kapolda sudah ada. Tinggal syarat kedua, yaitu minimal memiliki empat Kejari. Papua Tengah baru memiliki dua Kejari, yakni Nabire dan Timika. Karena itu kami berharap segera terbentuk tambahan Kejari di Paniai dan Deiyai," katanya.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar ini, sinergi antara pemerintah daerah dan institusi kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan pembentukan Kejati. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan lahan dan bangunan, sementara institusi kejaksaan menyiapkan personel sehingga kebutuhan kelembagaan dapat segera terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Soedeson juga menyinggung rencana pembentukan Kodam Papua Tengah. Ia menilai, apabila Kodam Papua Tengah nantinya dipimpin oleh Pangdam berpangkat bintang dua, maka peningkatan status Polda Papua Tengah juga layak dipertimbangkan.

"Kalau nanti Kodam Papua Tengah terbentuk dan dipimpin Pangdam berpangkat bintang dua, kami sebagai mitra kerja akan mengusulkan kepada Kapolri agar Kapolda Papua Tengah juga dipimpin perwira tinggi bintang dua, sehingga tipe Polda dapat meningkat dari Tipe B menjadi Tipe A," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jermias Rontini menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 34 hektare sebagai lokasi pembangunan Mapolda Papua Tengah. Lahan tersebut berada di kawasan strategis dekat Bandara Nabire dan telah memiliki sertifikat resmi.

"Kami telah menyiapkan lahan seluas 34 hektare untuk rencana pembangunan Mako Polda Papua Tengah. Sertifikatnya sudah ada di tangan kami dan setelah kunjungan ini akan kami laporkan kepada Bapak Kapolri," kata Jermias.

Ia berharap pembangunan Mapolda dapat direalisasikan pada tahun depan sehingga Polda Papua Tengah memiliki kantor permanen yang representatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jermias, keberadaan Mapolda permanen tidak hanya penting untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara di Provinsi Papua Tengah.

"Harapan kami, tahun depan Mako Polda Papua Tengah dapat dibangun. Itu menjadi salah satu impian kami agar memiliki kantor yang representatif sehingga masyarakat dapat melihat kehadiran Polri secara nyata di Papua Tengah," ujarnya.

Saat ini, Polda Papua Tengah masih menempati gedung pinjam pakai milik Balai Diklat Kabupaten Nabire sebagai kantor sementara. Fasilitas tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Polda Papua Tengah karena keterbatasan kapasitas dan sarana pendukung.