Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo. Foto: dpr.go.id
JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia saat ini telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama yang didukung seluruh elemen bangsa,” kata Firman melalui keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Firman menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo," katanya.
Firman pun mendesak DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut ketentuan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi," pungkasnya.