RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR.
Setelah itu seluruh anggota Baleg DPR menyatakan setuju harmonisasi RUU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR Ri itu.
Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.
Kewenangan penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun, jaksa masih bisa berkoordinasi terkait hasil penyidikan tersebut.