Ilustrasi foto pembagian waris
Katakini.com - Hukum waris Islam atau ilmu faraid telah mengatur secara rinci mengenai pembagian harta peninggalan seseorang yang wafat.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua hal yang melekat pada diri pewaris bisa otomatis diwariskan kepada ahli waris.
Islam memberikan batasan tegas mengenai hak, kewajiban, dan jenis harta tertentu yang gugur atau kembali kepada ketentuan lain saat seseorang meninggal dunia.
Hal pertama yang mutlak tidak bisa diwariskan adalah dosa-dosa serta kesalahan spiritual yang pernah dilakukan oleh almarhum semasa hidupnya.
Al-Qur`an secara tegas menyatakan bahwa setiap manusia bertanggung jawab penuh atas amal perbuatannya sendiri tanpa membebani orang lain.
"...dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." (QS. Al-An`am: 164).
Selain dosa, hak-hak yang bersifat pribadi atau melekat pada jabatan dan keahlian khusus pewaris juga tidak dapat dialihkan kepada keluarga.
Sebagai contoh, gelar keagamaan, jabatan profesi, serta hak asuh anak (hadhanah) tidak termasuk dalam objek harta warisan yang bisa dibagi.
Selanjutnya, harta yang status kepemilikannya belum sempurna atau bukan milik pribadi mutlak juga haram hukumnya untuk diwariskan.
Harta hasil dari cara yang batil, seperti uang korupsi, hasil curian, atau barang curang, sama sekali tidak boleh masuk ke dalam pembagian faraid.
Rasulullah SAW mengingatkan umatnya agar selalu menjaga kebersihan harta dari unsur-unsur yang diharamkan oleh agama.
"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Muslim).
Begitu pula dengan harta wakaf, karena kepemilikannya telah dialihkan kepada Allah SWT demi kemaslahatan umat, maka ia tidak boleh dibagi-bagi kepada ahli waris.
Sebelum sisa harta bersih dibagikan, ahli waris juga wajib menuntaskan utang piutang dan melaksanakan wasiat yang ditinggalkan almarhum terlebih dahulu.
Ketentuan mendahulukan penyelesaian utang dan wasiat ini merupakan perintah Allah SWT yang tertuang dalam syariat kewarisan Islam.
"...setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya." (QS. An-Nisa: 11).
Memahami batasan objek waris ini sangat penting agar ahli waris terhindar dari memakan harta yang bukan menjadi haknya secara syar`i.