• Oase

Diucapkan atau Dipengadilan saat Jatuhnya Talak

Anggoro Aristo Priambodo | Jum'at, 26/06/2026 22:06 WIB
Diucapkan atau Dipengadilan saat Jatuhnya Talak Ilustrasi sidang perceraian

Katakini.com - Persoalan kapan status perceraian dianggap sah seringkali memicu kebingungan di tengah masyarakat Muslim.

Secara hukum fikih Islam klasik, cerai atau talak dianggap sah seketika setelah kalimat talak diucapkan oleh suami.

Ucapan talak yang bersifat jelas (sharih) langsung memutus ikatan pernikahan tanpa perlu menunggu ketetapan hakim.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa perkara nikah dan talak tidak boleh dipermainkan walau dalam keadaan bercanda.

"Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk." (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, syariat Islam sangat menjaga kesucian pernikahan dengan memberikan konsekuensi hukum pada setiap ucapan suami.

Namun, dalam konteks hukum positif di Indonesia, mekanisme perceraian diatur secara lebih tertib melalui lembaga peradilan.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian baru dianggap sah secara hukum negara jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.

Langkah ini diambil demi kemaslahatan umat (maslahah mursalah) guna melindungi hak-hak istri dan anak pasca-perceraian.

Al-Qur`an sendiri mengisyaratkan perlunya kehadiran saksi dan proses yang baik dalam urusan perceraian.

"...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah." (QS. At-Talaq: 2).

Pengadilan Agama berfungsi sebagai lembaga resmi yang mencatat, memvalidasi, sekaligus meresmikan runtuhnya sebuah ikatan perkawinan.

Secara agama, jika suami sadar mengucapkan talak sharih, maka hubungan suami istri tersebut sebenarnya sudah terputus secara rohani.

Akan tetapi, untuk mendapatkan legalitas dokumen keduniawian, proses administrasi di meja hijau tetap wajib diselesaikan hingga tuntas.

Seorang Muslim yang bijak hendaknya menghormati kedua ranah hukum ini demi menjaga kesucian agama sekaligus ketertiban sosial.