Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau dikenal HNW (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk tindakan Israel yang mencegat dan membajak puluhan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) untuk rakyat Gaza/Palestina. Israel juga menculik serta menahan sekitar 175 aktivis dari berbagai negara tanpa dasar hukum yang benar.
HNW pun menegaskan tindakan berulang tersebut merupakan pelanggaran terbuka atas hukum internasional yang disepakati dan karenanya masyarakat Internasional mestinya menjatuhkan sanksi tegas atas Israel, agar berhenti melakukan kejahatan dan tidak lagi mengulanginya.
“Pelanggaran hukum di perairan internasional yang bukan di kawasan wilayahnya yang sah seperti yang kembali dilakukan Israel di atas, merupakan tindakan yang berulang kali dilakukan oleh Israel," ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (1/5).
"Sehingga, tindakan ini jelas ilegal, ditambah lagi fakta bahwa puluhan kapal sipil itu membawa bantuan kemanusiaan yang seharusnya bisa diberikan kepada warga Gaza Palestina, baik dalam keadaan normal maupun keadaan perang sekalipun,” dia menambahkan.
HNW mengatakan bahwa tindakan ilegal Israel itu bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Ketentuan Pasal 87 Konvensi PBB tentang Hukum Laut tersebut menegaskan prinsip kebebasan setiap orang untuk menggunakan laut lepas sebagaimana yang dilakukan oleh para aktivis Pro Palestina tersebut.
Bahkan, lanjut HNW, apabila bantuan kemanusiaan tersebut masuk ke wilayah perairan Palestina atau yang diklaim sebagai perairan Israel sekalipun, Israel tidak boleh menghentikannya. Hal ini dijamin oleh Konvensi Jenewa 1949, dimana bantuan kemanusiaan merupakan hak bagi warga sipil, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.
“Poin-poin tersebut jelas kembali dilanggar oleh Israel. Bahkan belasan Menteri Luar Negeri, seperti dari Brasil, Spanyol, Turkiye,Pakistan, Qatar, Afrika Selatan, Malaysia dan lain-lain sudah secara bersama-sama mengutuk keras kejahatan Israel itu," ujarnya.
"Maka demi penegakan hukum dan aturan internasional, sudah seharusnya komunitas internasional bertindak tegas dengan memberlakukan sanksi keras atas kejahatan-kejahatan Israel itu,” dia menambahkan.
HNW mengingatkan agar Pemerintah Indonesia juga dapat ikut serta mendorong penjatuhan sanksi kepada Israel atas kejahatan-kejahatannya itu, meskipun tidak ada warga Indonesia yang ikut dalam aksi kemanusiaan GSF itu yang ditahan oleh Israel. “Indonesia adalah negara pelopor dihadirkannya UNCLOS dan sudah sepantasnya sekarang Indonesia ikut berperan dalam penegakannya,” ujarnya.
Apalagi, lanjut HNW, UNCLOS yang dilanggar oleh Israel itu berakar dari – salah satunya oleh Deklarasi Djuanda 1957 yang disampaikan oleh Raden Djuanda Kartawidjaja, perdana menteri Indonesia kala itu yang aktif dan berlatar belakang ormas Islam Muhammadiyah.
“Ini merupakan gagasan Indonesia, maka sudah sepantasnya bila Indonesia juga berpihak pada penegakan hukum laut internasional itu dengan bertindak tegas atas pelanggaran terhadap UNCLOS yang telah lama disepakati oleh PBB. Agar hukum internasional bisa ditegakkan, dan perdamaian bisa dihadirkan, dan tragedi kemanusiaan di Gaza/Palestina bisa diakhiri,” pungkasnya.