• Info DPR

May Day, Ketua DPR Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 01/05/2026 16:45 WIB
May Day, Ketua DPR Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: dpr)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong peningkatan perlindungan pekerja. Dorongan itu ia sampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Ia menyebut, Negara harus hadir secara nyata bagi pekerja dalam berbagai sektor dan jenis profesi.

“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara,” kata Puan, Jumat (1/5/2026).

Adapun dalam peringatan May Day 2026 kali ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa tuntutan buruh di antaranya seperti penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.

Kemudian, tuntutan lainnya ialah antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, hingga penurunan  pemotongan tarif ojek online (ojol) dari 20% menjadi 10%.

Puan berharap, peringatan Hari Buruh hari ini dapat berjalan dengan lancar dan damai. “Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi Negara, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Terkait tuntutan buruh, Puan menilai penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi ancaman PHK, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi digital perlu dibaca dalam satu kerangka yang sama.

“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” kata Puan.

Puan lantas menyoroti ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional dampak konflik geopolitik globak. Kelompok buruh memperkirakan akan ada 9.000 pekerja terdampak dalam waktu dekat.

“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” sebut mantan Menko PMK itu.

Puan juga menyebut perlindungan terhadap sektor padat karya bukan berarti proteksionisme berlebihan. Ia menilai, hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional.

“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujar Puan.

Puan juga menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK menjadi penting apabila diarahkan bukan hanya untuk merespons kasus setelah terjadi, tetapi mampu membaca sektor-sektor yang mulai menunjukkan tekanan tenaga kerja lebih awal.

“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan data industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat,” paparnya.

Sementara terkait outsourcing, Puan menyambut positif langkah Pemerintah yang dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.

Menurut Puan, penataan aturan outsourcing juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak. Puan memandang pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu pun harus diikuti kejelasan implementasi.

“Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbau perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Kemudian mengenai isu perlindungan pekerja transportasi digital, Puan menilai hal tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kerja yang perlu dibaca lebih luas. Pada peringatan May Day kali ini, Pemerintah disebut akan memberi kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojek online (ojol).

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.

Puan lalu menyinggung 2 kejadian yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dan kasus kekerasan pada anak di Tempat Penitipan Anak atau Daycare di Yogyakarta.

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Pemerintah semakin meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan untuk mendukung pekerja. Termasuk keamanan pada transportasi dan kenyamanan pada kebutuhan domestik.

Puan menyatakan, DPR akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja, dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. Bahkan DPR juga baru-baru ini mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.

Puan menegaskan, semua pekerja berhak memperoleh perlindungan yang layak. “Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan.