• News

Tiga Negara Sepakat Perlindungan Hak Cipta Produk Jurnalistik di Era AI

Aliyudin Sofyan | Kamis, 30/04/2026 17:19 WIB
Tiga Negara Sepakat Perlindungan Hak Cipta Produk Jurnalistik di Era AI Webinar Global South Media Briefing Webinar bertajuk Understanding Global South Proposal on AI Licensing and Digital Copyright yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (28/4/2026). Foto: tangkapanlayar

JAKARTA -  Tiga negara, yakni Indonesia, Brasil, dan Afrika Selatan menyampaikan kesamaan pandangan mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan peningkatan posisi tawar perusahaan media terhadap perusahaan platform teknologi global di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Pakar dan pelaku media di ketiga negara tersebut menilai produk jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang tidak boleh dieksploitasi tanpa izin, transparansi, maupun kompensasi yang adil.

Kesamaan sikap tersebut mengemuka dalam Global South Media Briefing Webinar bertajuk “Understanding Global South Proposal on AI Licensing and Digital Copyright” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia/ AMSI (Indonesia), didukung oleh Momentum Tech and AI Task Force (Brasil), Gordon Institute of Business Science/GIBS (Afrika Selatan), dan International Fund for Public Interest Media (IFPIM).

Forum ini menjadi ruang strategis bagi negara-negara Global South untuk membangun persepsi bersama mengenai perlunya tata kelola baru atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan pengembang AI global.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam sambutan pembukanya mengatakan bahwa kehadiran peserta dari berbagai negara menunjukkan bahwa isu AI, hak cipta, dan keberlanjutan media kini memiliki relevansi internasional yang semakin besar.

“Kecerdasan artifisial kini bukan lagi semata isu teknologi. AI sedang mengubah cara informasi diciptakan, didistribusikan, ditemukan, dan dikonsumsi. Dalam disrupsi AI ini,  jurnalisme dan media adalah salah satu sektor yang paling terdampak,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, forum ini juga diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama antarnegara. “Kami juga berharap dapat mempelajari perspektif dari Brasil dan Afrika Selatan, di mana diskusi serupa tengah berkembang dalam konteks nasional masing-masing,” katanya.

AMSI menyelenggarakan forum ini untuk membantu jurnalis, editor, peneliti, dan publik memahami isu AI dan hak cipta secara lebih akurat, bertanggung jawab, dan beragam.

Dari Indonesia, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, menyoroti praktik pemanfaatan data jurnalistik oleh platform teknologi global tanpa mekanisme yang adil bagi media.

“Masalahnya bukan lagi sekadar royalti dari satu artikel. Masalahnya adalah ekstraksi sistemik, tidak transparan, dan tanpa kompensasi atas data jurnalistik oleh platform teknologi global,” kata Andry.

Menurutnya, Indonesia mendorong pendekatan baru dengan memandang karya jurnalistik sebagai aset data strategis dalam ekonomi digital, termasuk melalui penguatan lisensi, remunerasi yang adil, dan transparansi penggunaan data.

Sementara itu, Professor of Commercial Law, University of Sao Paulo, Brasil, Vitor Ido, menilai tantangan serupa juga terjadi di negaranya.

“Kita melihat bagaimana ekosistem internet yang bebas justru dimanfaatkan oleh platform besar untuk memperkuat dominasi mereka,” ujar Vitor.

Ia menambahkan, kehadiran fitur seperti AI-generated summaries telah menurunkan trafik dan pendapatan media secara signifikan, termasuk bagi media yang melayani kelompok minoritas. Brasil kini merespons melalui kombinasi regulasi AI, hukum persaingan usaha, dan gugatan terhadap perusahaan teknologi.

Dari Afrika Selatan, Director Media, Leadership Think Tank, GIBS, Michael Markovitz,  menekankan bahwa nilai ekonomi produk jurnalistik sebenarnya sudah diakui. “Pertanyaannya bukan lagi apakah jurnalisme memiliki nilai, tetapi bagaimana nilai itu dihitung dan didistribusikan,” katanya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Afrika Selatan telah melakukan investigasi dan menemukan adanya ekstraksi nilai ekonomi produk jurnalistik oleh platform digital. Namun, hingga kini belum ada kerangka hukum yang memadai untuk mengatur lisensi dan kompensasi bagi media. Ketiadaan kepastian hukum ini membuat media hanya mengandalkan solusi parsial seperti blokir AI melalui robots.txt.

Dari perspektif Indonesia, Indri Saptaningrum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, menambahkan bahwa ketimpangan relasi antara platform dan media juga terjadi di dalam negeri. “Relasi yang terjadi saat ini sering kali ‘take it or leave it’. Media tidak punya posisi tawar yang setara,” ujar Indri.

Ia menambahkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi pendekatan multi-track, termasuk revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk mengakui karya jurnalistik, penguatan regulasi platform digital, dan optimalisasi peran komite pengawas seperti Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital (KTP2JB).

Diskusi juga menyoroti fenomena zero-click search, yaitu ketika pengguna memperoleh jawaban langsung dari mesin pencari berbasis AI tanpa perlu mengunjungi situs sumber. Kondisi ini dinilai semakin menggerus trafik media dan memperbesar urgensi reformasi kebijakan di bidang AI.

Forum ini menegaskan bahwa tantangan media saat ini bukan hanya isu teknologi, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, keberlanjutan industri pers, dan kualitas demokrasi.

Kesamaan pandangan Indonesia, Brasil, dan Afrika Selatan menandai mulai terbentuknya suara kolektif negara-negara Global South untuk memastikan perkembangan AI tidak merugikan industri media dan keberlanjutan jurnalisme, dengan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan seimbang. Di tengah tekanan yang semakin besar dari platform global, masa depan jurnalisme akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara-negara berkembang di Global South untuk bersatu, membangun standar bersama, dan memperkuat posisi tawar mereka dalam rantai pasok data di ekosistem AI global.