• Info DPR

Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada

Aliyudin Sofyan | Kamis, 16/05/2024 12:17 WIB
Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: dpr

JAKARTA – Anggota legislatif terpilih harus mau mengundur diri, meskipun belum dilantik, bila maju se bagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 November mendatang.

Demikian diungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon (kepala daerah), maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota (yang sedang menjabat). Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Ketua KPU Hasyim Asy`ari seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (16/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rancangan PKPU, pertama, yakni tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.

"Kita dapat setujui ya (dua R-PKPU)?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II dilanjutkan dengan ketukan palu dari Doli tanda persetujuan.

Meskipun disetujui, Doli mengungkapkan agar KPU wajib memperhatikan semua saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disampaikan dalam rapat.

Adapun sebelum keputusan diketok, KPU menyampaikan sejumlah pokok substansi dalam dua Rancangan PKPU Pilkada. Misalnya, tentang penyusunan Daftar Pemilih Tetap, di mana KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada hanya 600 orang serta sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan Pemilu lalu.

FOLLOW US