Tidak Benar, Surat Suara di Sampang Tercoblos Sebelum Pemilu 2024

| Kamis, 15/02/2024 17:26 WIB
Tidak Benar, Surat Suara di Sampang Tercoblos Sebelum Pemilu 2024 Video hoaks surat suara telah tercoblos sebelum Pemilu 2024. Foto: cekfakta

JAKARTA - Beredar informasi di media sosial sebuah video yang menyampaikan bahwa surat suara sudah di Sampang, Jawa Timur telah tercoblos sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Video tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Rabu (14/2/2024).

Tayangan video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang warga marah-marah kepada sejumlah pemuda. Pria tersebut menuding bahwa surat suara sudah tercoblos sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Sampang Madura tadi malam gempar 1 desa undangan gak ada yg disebar, dan semua surat suara sudah tercoblos 02... Rumah Ketua KPPS mau dibakar. Duh agen kecurangan sudah sampai desa Lokasi Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang Madura.Kira² 20 Km dari Rumahku...," demikan narasi yang ditulis salah satu akun Facebook.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.

Komisioner KPUD Jawa Timur, Miftahur Rozak memastikan, tidak ada surat suara yang tercoblos di Sampang sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 digelar.

"Jadi teman-teman di KPU Sampang tadi pagi sudah berikan rilis fakta sebenarnya di TPS 21 di Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ini tidak benar dilakukan proses pencoblosan (surat suara) tadi malam," kata Miftahur kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

Miftahur menjelaskan, peristiwa yang sebenarnya terjadi. Ia menuturkan, sebagian warga Desa Gunung Kesan kaget karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) pada Selasa 13 Februari 2024 malam.

"Fakta yang ada adalah sebagian masyarakat kaget atas beberapa KPPS mendirikan TPS, itu disangka melakukan pencoblosan. Miskomunikasi," tutur Miftahur.

Humas Polres Sampang Dua Dedy Deli mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah petugas KPPS Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, pada Selasa, 13 Februari 2024, malam.

Ia menjelaskan, bahwa kericuhan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara petugas KPPS dengan warga mengenai tidak diterimanya surat undangan pencoblosan. Dedy membantah pemicunya adalah tidak terbaginya surat suara dan sudah tercoblos, seperti narasi yang mengiringi sebaran video itu.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari pihak-pihak yang berkompeten tersebut, informasi di tayangan video tersebut telah diklarfikasi dan tidak benar terjadi pencoblosan surat suara sebelum pemilu.

 

Sumber: https://cekfakta.com/focus/16005

FOLLOW US