• News

KPK Bakal Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Menteri Bahlil

Budi Wiryawan | Rabu, 20/03/2024 12:35 WIB
KPK Bakal Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Menteri Bahlil Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menteri Bahlil dilaporkan ke KPK oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Selasa 19 Maret 2024. Laporan itu terkait keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga penuh dengan praktik korupsi.

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Alex mengatakan KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara.

Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin 4 Maret 2024.

Untuk diketahui, JATAM melaporkan Menteri Bahlil ke KPK pada Selasa, 19 Maret. Bahlil dilaporkan terkait proses pencabhtan ribuan perizinan tambang pada 2021-2023.

"Hari ini kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktek korupsi," kata Koordinator JATAM Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Melky mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan tiga regulasi atau aturan yang memberikan wewenang kepada Menteri Bahlil.

Lewat aturan ini Bahlil mendapatkan kuasan dan kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

"JATAM menduga, langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan koruptif," kata Melki.

Oleh karena itu, JATAM mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melengkapi bahan dengan fakta-fakta yang ada. Hal ini agar publik akan paham cara kerja Menteri Bahlil dalam mencabut izin.

FOLLOW US