Pascagempa, Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat

| Senin, 29/04/2024 03:07 WIB
Pascagempa, Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Ilustrasi gempa

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari usai bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 Sabtu (27/4/2024).

"Tanggap darurat 14 hari, mulai tanggal 26 kemarin,” sampai dengan 14 hari ke depan yang kita tetapkan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Minggu (28/4/2024).

Ia menuturkan penetapan status tanggap darurat bencana itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut seperti tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

Ia menjelaskan kejadian bencana alam di tiga wilayah sebelumnya itu, dan saat ini ada lagi bencana alam gempa bumi yang menyebabkan kerusakan di sejumlah daerah, maka pemerintah daerah akan melakukan penanggulangan secara keseluruhan.

Penetapan status itu sebagai dasar aturan untuk pemerintah daerah dalam menanggulangi dan mengucurkan anggaran dari biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam.

"Hari ini untuk terkait dengan proses `recovery` terhadap kondisi masyarakat, maka kita dapat menggunakan dana BTT," katanya seperti dilansir antaranews.

Hasil pendataan di lapangan, kata dia, ada rumah warga yang rusak dengan kategori rusak ringan, sedang, dan berat, kemudian fasilitas umum seperti rumah sakit di Pameungpeuk, fasilitas pendidikan dan kantor BRI juga rusak.

"Jadi beberapa rumah ada yang kategori memang rusak berat, kemudian sedang, dan juga ada yang ringan sedang kami inventarisir, hari ini sudah asesmen," katanya.

"Sampai hari ini tidak ada ya (korban) jiwa, tapi yang luka-luka ada, seperti sekarang di Dayeuhmanggung itu ada yang luka-luka, kemudian Cisompet satu orang, tapi bukan karena langsung bencana tetapi karena memang dia lari terjatuh," katanya.

FOLLOW US