• Info DPR

Anggota Komisi X Bilang DTKS Tak Bisa Jadi Acuan Pemprov DKI Cabut KJMU dan KJP Plus

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 08/03/2024 18:38 WIB
Anggota Komisi X Bilang DTKS Tak Bisa Jadi Acuan Pemprov DKI Cabut KJMU dan KJP Plus Anggota Komisi X dari Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bahwa keputusan PJ  Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono  mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tak bisa hanya alasan untuk menyesuikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurutnya, DTKS memiliki periode verifikasi dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat.

"Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan. Karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu," jelas Ledia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun.

"Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini. Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai," tegasnya.

Ledia menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU, agar program ini benar-benar tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Ledia menjelaskan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi persoalan ini. Pertama, perlu segera memperbaiki SOP terkait program KJMU, dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas.

"Kalau memang perjanjiannya adalah per tahun akan diperbaharui, dan jika mahasiswa tersebut tidak masuk DTKS maka bisa saja tidak mendapatkan beasiswa. Namun, harus ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal," ujarnya.

Dengan adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas, dirinya berharap mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum dan persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka.

FOLLOW US