• News

Diaudit BPK, KPU Pertanggungjwabkan Anggaran Sirekap

Eko Budhiarto | Sabtu, 24/02/2024 03:03 WIB
Diaudit BPK, KPU Pertanggungjwabkan Anggaran Sirekap Kerua KPU Hasyim Asyari

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Ia menegaskan pertanggungjawaban itu tidak hanya pada anggaran 2023 saja, tapi juga 2024. Mulai dari pengembangan Sirekap sampai pelaksanaan penggunaan atas sistem yang disebut KPU sebagai alat bantu penghitungan suara itu.

Hasyim menjelaskan dalam segala prosesnya, salah satu tujuan Sirekap adalah sebagai fungsi transparansi dan bentuk pertanggungjawaban KPU supaya publik dapat mengakses data terkait Pemilu 2024.

Dia menjelaskan untuk transparansi data, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi. Sebab, terdapat beberapa kesalahan baca angka numerik ketika formulir C.Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form c hasil plano tps (tempat pemungutan suara)," katanya.

Sebelumnya, Kamis (22/2), Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Adapun transparansi itu berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan jugadaftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Oleh karena itu, ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data.

Keywords :

FOLLOW US