• News

Korupsi APD Covid, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes

Budi Wiryawan | Senin, 12/02/2024 15:15 WIB
Korupsi APD Covid, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Oscar Primadi pada hari ini, Senin, 12 Februari 2024.

Oscar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Oscar, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra. Ali tidak membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap dua saksi dimaksud.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.  Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Berdasarkan informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara atau perekonimian negara.

Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah lima pihak bepergian ke luar negeri. Kelima pihak dimaksud adalah Budi Sylvana, Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

FOLLOW US