Berdasarkan Undang Undang MD3 dan Undang-undang Keprotokolan Nomor 9 Tahun 2010, serta peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, Anggota DPR RI berhak mendapatkan pelayanan keprotokolan, fasilitas pengaturan di bandara, paspor diplomatik, dan tanda kendaraan bermotor khusus.
Secara keseluruhan dari evaluasi yang dilakukan Setjen DPR RI pelayanan yang telah diberikan para para pemangku kebijakan tersebut tidak ada menemui masalah atau kendala yang bersifat prinsip. Hanya ada hal-hal teknis saja dilapangan yang perlu diperbaiki.