Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menanggapi kebijakan penghapusan istilah tenaga honorer pada 2027 yang berdampak pada nasib guru non-ASN di berbagai daerah
Menurut Lestari, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan tentang kewenangan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam.
Banyak ditemukan makanan yang sudah rusak atau sudah tidak layak dikonsumsi.
Masih banyak muncul keraguan di masyarakat untuk mendatangi tempat pemungutan suara untuk memilih.