Direktorat Jendral Pemasyarakatan kembali memindahkan 130 warga binaan risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan di pengujung tahun 2025.
Pemindahan merupakan bentuk komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan.
Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan.
Dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat.