• News

Petugas Terlibat Narkoba Bakal Dipenjara di Nusakambangan

Rizki Ramadhani | Selasa, 14/07/2020 09:13 WIB
 Petugas Terlibat Narkoba Bakal  Dipenjara di Nusakambangan Ilustrasi

Katakini.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengancam petugas yang terlibat narkoba dengan pidana keras. Yakni dimasukkan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan.

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di `one man one cell` Lapas Supermaksimum," ujar Reynhard dalam keterangannya Selasa (14/7/2020).

Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7/2020), menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).

Dia menyebut terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan. Yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantasnarkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.

Lebih lanjut, Reynhard mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Keywords :


Nusakambangan Narkoba
.