Para bandar narkoba dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Katakini.com - Sedikitnya 41 orang bandar narkoba dipindahkan dari tahanan wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan, pada Jumat (5/6/2020).
“Mereka adalah para bandar besar. Dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (5/6/2020).
Reynhard merinci dari 41 orang narapidana tersebut, 21 diantaranta berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Kemudian, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.
“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya pemindahan lapas, mampu menekan angka peredaran narkoba di tanah air.
“Kami harap denganpemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” tutur Reynhard.